Siap Geruduk DPR dan KPU, Cipayung Plus Sultra Bawa Beberapa Tuntutan
Kelompok Cipayung Plus di Sulawesi Tenggara (Sultra) berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gedung DPR dan KPU Sultra pada Senin, 27 Agustus 2024 mendatang. Kelompok ini terdiri dari berbagai organisasi mahasiswa, termasuk Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI MPO), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), dan Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI).
Aksi ini merupakan bentuk protes sekaligus pengawalan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Menurut rilis resmi yang diterima media, Cipayung Plus Sultra menyatakan bahwa tujuan dari aksi ini adalah untuk menekan DPRD agar membatalkan RUU Pilkada 2024.
Kelompok ini juga berencana untuk menyampaikan pernyataan sikap langsung kepada Pimpinan DPRD dan KPU Sulawesi Tenggara. Ketua Umum DPD IMM Sultra, Alim Amry Nusantara, menjelaskan bahwa aksi ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi gejolak politik di Indonesia.
“Kami mendesak DPR RI untuk menghentikan segala bentuk upaya revisi UU Pilkada,” tegas Alim Amry di Kendari, Sabtu (23/08).
Sekretaris DPD GMNI Sultra, Hasir, menilai bahwa putusan MK sudah final dan mengikat secara umum. “Oleh sebab itu, semua pihak, termasuk DPR, KPU, Bawaslu, partai politik, serta masyarakat luas, harus mematuhi isi putusan MK,” ujar Hasir. Ia menambahkan bahwa tidak ada urgensi yang mendesak Baleg DPR untuk membahas revisi UU Pilkada tersebut. “Kami menduga ada skenario untuk membatalkan keputusan MK,” ungkapnya.
Ketua EW LMND Sultra, Halim, berharap agar seluruh elemen gerakan di Sultra bersatu untuk mengawal isu-isu rakyat, terutama dalam situasi genting seperti saat ini. “Gerakan mahasiswa haruslah didasarkan pada kesadaran moral untuk memastikan api perlawanan rakyat di Sultra terus menyala,” harapnya.
Sementara itu, Ketua PW KAMMI Sultra, Sumarno, mendesak KPU RI untuk segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat usia minimal dan ambang batas pencalonan untuk Pilkada 2024. “Jika KPU tidak melaksanakan putusan MK, maka Pilkada dianggap inkonstitusional,” tandas Sumarno.
Ketua HMI MPO Sultra, Ahmad Sirajuddin, mengingatkan Kepolisian untuk bertindak lebih humanis dan tidak memancing amarah peserta unjuk rasa. “Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam tugas Kepolisian harus dijadikan pegangan,” ucap Ahmad.
Ketua PMKRI Sultra, Fandi Ferdinandus, menegaskan bahwa dinamika politik dalam Pilkada 2024 mencerminkan krisis konstitusi akibat pembangkangan DPR-RI. “Jika suara aspirasi kelompok Cipayung tidak diindahkan, kami akan terus berjuang hingga proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Ketua GMKI Sultra, Yozua, mengajak mahasiswa di Kota Kendari untuk turun ke jalan dan menyuarakan keadilan. “Jika DPR RI mengesahkan RUU Pilkada, kami akan menggeruduk Kantor DPRD,” pungkasnya.
Tuntutan Kelompok Cipayung Plus Sultra
1. Mendesak DPR RI untuk menghentikan segala bentuk upaya revisi UU Pilkada.
2. Mendesak KPU untuk segera membuat PKPU Pilkada 2024 berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 demi tegaknya demokrasi.
3. Jika KPU tidak melaksanakan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024, Pilkada dianggap inkonstitusional.
4. Jika tuntutan tidak diindahkan, Cipayung Plus Sultra akan mengawal tuntutan hingga ke proses hukum lebih lanjut.
—
Apakah ada hal lain yang ingin Anda tambahkan atau ubah?